Respons Menaker atas Desakan Kenaikan Upah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penetapan upah minimum berjalan melalui mekanisme resmi di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Ia menjelaskan, proses dimulai dari kajian komprehensif dan partisipasi bermakna semua pihak. Selanjutnya, hasil kajian dibawa ke LKS Tripnas untuk dibahas bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Dengan kerangka ini, keputusan lahir dari dialog, bukan dari satu suara.
Menurut Yassierli, pembahasan masih panjang karena pemerintah perlu menyerap masukan secara berimbang. Setelah koordinasi lintas pihak selesai, tahapan akan berlanjut hingga pengambilan keputusan. Karena itu, ia mengajak semua pihak menjaga ruang dialog tetap produktif.
Formula Upah Minimum 2026 Masih dalam Kajian
Saat ditanya mengenai formula upah 2026, Yassierli belum memberi kepastian. Tahun 2025, pemerintah menaikkan upah minimum rata-rata 6,5% di seluruh provinsi. Untuk tahun depan, pemerintah melibatkan akademisi agar rumus penetapan upah berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan cara ini, kebijakan diharapkan sejalan dengan produktivitas, inflasi, dan daya saing industri.
Ia menambahkan, diskusi mengenai upah telah berlangsung beberapa bulan terakhir. Pemerintah menampung aspirasi dari buruh, pengusaha, dan pemangku kepentingan lain, lalu mengujinya dengan indikator ekonomi makro. Pada akhirnya, keputusan akan mencari titik temu yang adil dan realistis.
Enam Tuntutan Utama Buruh
Selain isu upah, buruh membawa paket tuntutan yang lebih luas. Berikut daftar lengkapnya:
- Hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM). Naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5%–10,5%.
- Setop PHK. Bentuk Satgas PHK untuk mencegah pemutusan kerja sepihak.
- Reformasi pajak perburuhan. Naikkan PTKP menjadi Rp7.500.000 per bulan; hapus pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT; hentikan diskriminasi pajak bagi perempuan menikah.
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law. Perkuat perlindungan pekerja dan kepastian hubungan kerja.
- Sahkan RUU Perampasan Aset. Berantas korupsi melalui pemulihan aset yang efektif.
- Revisi RUU Pemilu. Redesain sistem menuju Pemilu 2029 agar lebih adil dan representatif.
Dinamika Kebijakan: Menjembatani Kepentingan
Pengamat ketenagakerjaan menilai aksi ini mencerminkan tekanan politik yang nyata menjelang penetapan upah 2026. Karena itu, pemerintah perlu menyeimbangkan kepentingan buruh dan pelaku usaha sambil menjaga keberlanjutan industri. Di sisi lain, buruh berharap kenaikan 10% menjaga daya beli. Sementara itu, pengusaha mengingatkan risiko biaya yang meningkat. Dengan demikian, ruang kompromi menjadi kunci.
Sejauh ini, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan proses masih berjalan. Partisipasi bermakna dari semua pihak di LKS Tripnas diharapkan menghasilkan keputusan yang adil, transparan, dan dapat diterapkan secara konsisten di daerah.
Sumber: tempo.co