Home / Nasional / Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10%, Menaker: Masih Dibahas di LKS Tripnas

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10%, Menaker: Masih Dibahas di LKS Tripnas

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10%, Menaker: Masih Dibahas
Jakarta — Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi besar di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025). Mereka mendesak pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Selain itu, mereka menolak sistem outsourcing, mendorong pembentukan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan menuntut reformasi pajak perburuhan. Dengan begitu, pesan mereka terdengar jelas di tengah iklim ekonomi yang terus bergerak.

Respons Menaker atas Desakan Kenaikan Upah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penetapan upah minimum berjalan melalui mekanisme resmi di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Ia menjelaskan, proses dimulai dari kajian komprehensif dan partisipasi bermakna semua pihak. Selanjutnya, hasil kajian dibawa ke LKS Tripnas untuk dibahas bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Dengan kerangka ini, keputusan lahir dari dialog, bukan dari satu suara.

Menurut Yassierli, pembahasan masih panjang karena pemerintah perlu menyerap masukan secara berimbang. Setelah koordinasi lintas pihak selesai, tahapan akan berlanjut hingga pengambilan keputusan. Karena itu, ia mengajak semua pihak menjaga ruang dialog tetap produktif.

Formula Upah Minimum 2026 Masih dalam Kajian

Saat ditanya mengenai formula upah 2026, Yassierli belum memberi kepastian. Tahun 2025, pemerintah menaikkan upah minimum rata-rata 6,5% di seluruh provinsi. Untuk tahun depan, pemerintah melibatkan akademisi agar rumus penetapan upah berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan cara ini, kebijakan diharapkan sejalan dengan produktivitas, inflasi, dan daya saing industri.

Ia menambahkan, diskusi mengenai upah telah berlangsung beberapa bulan terakhir. Pemerintah menampung aspirasi dari buruh, pengusaha, dan pemangku kepentingan lain, lalu mengujinya dengan indikator ekonomi makro. Pada akhirnya, keputusan akan mencari titik temu yang adil dan realistis.

Enam Tuntutan Utama Buruh

Selain isu upah, buruh membawa paket tuntutan yang lebih luas. Berikut daftar lengkapnya:

  • Hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM). Naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5%–10,5%.
  • Setop PHK. Bentuk Satgas PHK untuk mencegah pemutusan kerja sepihak.
  • Reformasi pajak perburuhan. Naikkan PTKP menjadi Rp7.500.000 per bulan; hapus pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT; hentikan diskriminasi pajak bagi perempuan menikah.
  • Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law. Perkuat perlindungan pekerja dan kepastian hubungan kerja.
  • Sahkan RUU Perampasan Aset. Berantas korupsi melalui pemulihan aset yang efektif.
  • Revisi RUU Pemilu. Redesain sistem menuju Pemilu 2029 agar lebih adil dan representatif.

Dinamika Kebijakan: Menjembatani Kepentingan

Pengamat ketenagakerjaan menilai aksi ini mencerminkan tekanan politik yang nyata menjelang penetapan upah 2026. Karena itu, pemerintah perlu menyeimbangkan kepentingan buruh dan pelaku usaha sambil menjaga keberlanjutan industri. Di sisi lain, buruh berharap kenaikan 10% menjaga daya beli. Sementara itu, pengusaha mengingatkan risiko biaya yang meningkat. Dengan demikian, ruang kompromi menjadi kunci.

Sejauh ini, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan proses masih berjalan. Partisipasi bermakna dari semua pihak di LKS Tripnas diharapkan menghasilkan keputusan yang adil, transparan, dan dapat diterapkan secara konsisten di daerah.

Sumber: tempo.co

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *