Home / Nasional / Bea Cukai Malili Musnahkan 1 Juta Lebih Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Bea Cukai Malili Musnahkan 1 Juta Lebih Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Bea Cukai Malili Musnahkan 1 Juta Lebih Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Jakarta – Sebagai wujud komitmen dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara, Kantor Bea Cukai Malili, Kabupaten Luwu Timur, baru saja melakukan tindakan tegas. Sebanyak lebih dari 1 juta batang rokok ilegal berhasil dimusnahkan. Aksi ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi standar.

Penindakan ini adalah bagian dari operasi yang lebih luas yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili, di bawah naungan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan. Keberhasilan ini tidak hanya diukur dari jumlah barang yang disita, tetapi juga dari besarnya nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan.


Pemusnahan sebagai Puncak Penindakan

Pada acara pemusnahan yang digelar, Bea Cukai Malili membakar barang-barang hasil penindakan yang telah dikumpulkan selama satu tahun terakhir. Barang yang dimusnahkan mencakup lebih dari 1 juta batang rokok ilegal, 1,2 liter hasil pengolahan tembakau, dan 15 liter minuman keras (miras) yang mengandung etil alkohol. Proses pemusnahan dengan cara dibakar ini dipilih untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak lagi memiliki peluang untuk beredar di masyarakat.

Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah pernyataan kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran cukai dan kepabeanan. Kepala Kantor KPPBC Madya Pabean C Malili, Firman Bunyamin, menjelaskan bahwa total nilai dari seluruh barang ilegal tersebut mencapai Rp1,3 miliar. Angka ini mencerminkan besarnya potensi kerugian yang berhasil dicegah.


Angka-Angka di Balik Kerugian Negara

Rokok ilegal menjadi masalah besar karena merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, khususnya cukai. Dari penindakan ini saja, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp910 juta. Nilai ini adalah estimasi dari total cukai yang seharusnya dibayarkan jika rokok-rokok tersebut diproduksi dan dijual secara legal. Uang yang seharusnya masuk ke kas negara untuk membiayai pembangunan dan program-program kesejahteraan rakyat, kini berhasil diselamatkan dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

Lebih dari itu, penindakan ini juga menjadi sinyal penting bagi para pelaku usaha rokok legal. Dengan diberantasnya peredaran rokok ilegal, persaingan di pasar menjadi lebih sehat, dan industri rokok yang taat aturan dapat berkembang tanpa dihantui praktik-praktik curang.


Jejak Operasi dan Peningkatan Penindakan

Penyitaan barang ilegal ini merupakan hasil kerja keras tim Bea Cukai Malili selama periode Oktober 2022 hingga Oktober 2023. Periode ini menunjukkan intensitas operasi yang tinggi dan bukti bahwa Bea Cukai terus meningkatkan pengawasannya. Data yang disajikan menunjukkan hasil yang signifikan, dengan jumlah tangkapan pada tahun ini naik hampir dua kali lipat dibandingkan periode penindakan sebelumnya. Peningkatan ini bisa diartikan sebagai dua hal: pertama, upaya penindakan Bea Cukai semakin efektif; kedua, para pelaku kejahatan semakin gencar melakukan pelanggaran.

Barang-barang ilegal ini diketahui hendak diedarkan di enam wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu: Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Tanah Toraja, dan Toraja Utara. Luasnya wilayah edar ini menunjukkan betapa masifnya jaringan perdagangan rokok ilegal di Sulawesi Selatan.

Menurut Firman Bunyamin, Bea Cukai telah mengamankan barang-barang dengan nilai miliaran rupiah. Ia menambahkan, “Kalau untuk total nilainya itu mencapai Rp1.334.657.114 untuk perbatangnya. Untuk hasil tembakau itu pada triwulan IV tahun 2022 itu sejumlah 274.680.000 batang.” Meskipun ada kesalahan tahun yang disebutkan, angka-angka tersebut jelas menggambarkan skala operasi yang luar biasa.


Sanksi Tegas dan Pencegahan Berkelanjutan

Selain pemusnahan, Bea Cukai Malili juga memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar. Sanksi ini berupa denda sebesar tiga kali dari nilai cukai yang semestinya dibayarkan. Denda ini diberikan kepada para pelanggar sebagai hukuman dan sekaligus sebagai langkah untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Tindakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya sekadar menyita, tetapi juga berupaya keras untuk memulihkan kerugian yang timbul akibat pelanggaran.

Pemusnahan dan sanksi ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi para pelaku kejahatan ekonomi agar menghentikan aktivitas ilegal mereka. Upaya Bea Cukai tidak berhenti di sini. Mereka terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Langkah-langkah ini penting untuk menciptakan ekosistem yang bersih dari barang ilegal, sehingga penerimaan negara dapat optimal dan masyarakat terlindungi.

Sumber: metrotvnews.com

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *